PADANG, METRO-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang pelaku yang terlibat mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Penangkapan mafia BBM bersubsidi berinisial RE (51) dilakukan di Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh, Nagari Panampungan Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Kamis (5/6) sekira pukul 11.00 WIB.
Selain menangkap RE, petugas juga mengamankan barang bukti truk boks yang di dalamnya terdapat empat buah tandon berkapasitas 500 liter. Namun, dua buah tandon berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan dua buah tandon kondisi kosong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap aksi-aksi penyelewengan bersubsidi yang tentunya sangat merugikan negara maupun masyarakat banyak.
“Penegakan hukum terhadap para pelaku mafia BBM bersubsidi ini agar penyaluran BBM bersubsidi menjadi tepat sasaran. Aksi penyelewengan BBM bersubsidi ini bisa menimbulkan kelangkaan,” ungkap Kombes Pol Andry, Jumat (6/6).
Dijelaskan Kombes Pol Andry menegaskan, terungkapnya aksi RE dalam penyelewengan Biosolar berkat adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Agam.
“Hasil penyelidikan, terungkap modus operandi, pelaku RE melakukwn penyelewengan Biosolar dengan cara mengangkutnya menggunakan truk boks. Hal itu dilakukan RE untuk menyamarkan aksinya dan mengelabui Polisi,” jelas Kombes Pol Andry.
Padahal, menurut Kombes Pol Andry, truk boks biasanya digunakan untuk angkutan barang. Tapi, pelaku RE memasukkan empat tandon ke dalam truk boks lalu diisi Biosolar yang didapatkan secara ilegal atau tanpa izin.
“Tim yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi jenis kendaraan dan modus RE. Setelah dilakukan pengintaian, tim menghadang truk boks yang dikemudikan RE di Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh, Nagari Panampungan Kecamatan IV Koto,
“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar. BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu diangkut menggunakan truk boks berpelat nomor BA 8135 AI,” tegas Kombes Pol Andry.
Kombes Pol Andry mengatakan, setelah menghentikan truk boks tersebut, tim melakukan penggeledahan dan mengamankan sopir. Di dalam boks, ditemukan 2 tandon kosong, kemudian 2 tandon berisi bermuatan 1.000 liter BBM Bio Solar.
“Selain itu, ditemukan juga satu unit pompa hisap merk KDK warna hitam terpasang selang 2 meter. Pelaku berikut dengan barang bukti kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses hukum,” tuturnya.
Terhadap pelaku, kata Kombes Pol Andry, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling maksimal Rp60 miliar. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan terkait sumber Bio Solar yang disewengkan itu dan ke mana pelaku RE menjualnya serta menyelidiki peruntukannya,” tutup dia. (rgr)






