PADANG, METRO–Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Dalam penggerebekan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 02.22 WIB, petugas mengamankan delapan orang pekerja tambang emas ilegal. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, seperti operator alat berat, helper, pengawas hingga anak boks.
Selain mengamankan kedelapan pelalu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion, satu lembar karpet penangkap butiran emas dan dua buah alat mendulang emas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, penindakan tambang emas ilegal yang menggunakan ekskavator di Kecamatan Rao Selatan, dipimpin Kepala Unit III Tim Gakkum Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Firdaus.
“Delapan pelaku yang kita amankan Inisialnya DD, RS, AS, A, D, F, DS dan AHL. Mereka melalukan penambangan emas tanpa izin alias ilegal dan menggunakan alat berat. Perbuatah mereka sangat merusak lingkungan dan ekosistem hayati maupun hewani,” kata Kombes Pol Andry Kurniawan, Junat (6/6).
Dijelaskan Kombes Pol Andry, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal tersebut lantaran sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dan buruknya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Tim sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sana. Setelah dipastikan mereka beroperasi, tim langsung melakukan penggerebekan pada dinihari dan tim berhasil mengamankan delapan orang di sana,” tegas Kombes Pol Andry.

















