Kombes Pol Andry menuturkan, terkait penindakam tambang emas ilegal itu, tim menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, satu lembar karpet penyaring, dan dua alat dulang emas. Untuk alat berat, saat ini sudah dititipkan Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman.
“Masing-masing pelaku berjumlah delapan orang tersebut mempunyai peran berbeda. Pelaku DD dan RS sebagai operator. AS sebagai pengawai, lalu A, D, F, dan DS, sebagai anak box dan AHL sebagai helper,” jelas Kombes Pol Andry.
Dengan adanya penindakan ini, Kombes Pol Andry mengharapkan akan memberikan efek jera. Meski begitu, ia mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin, sebab merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami selama ini telah berupaya secara preemtif, preventif bahkan represif untuk mencegah PETI tidak terjadi lagi di Sumbar ini. Saya menyarankan masyarakat supaya mengurus izin tambang kepada pemerintah daerah (Pemda) agar tambang masyarakat menjadi legal,” ujarnya.
Kombes Pol Andry juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah penerbitan izin pertambangan masyarakat. Namun tetap saja harus sesuai dengan segala persyarata dan ketentuan terkait pertambangan.
“Dengan diterbitkannya izin tambang-tambang rakyat, akan ada pemasukan negara dari pajak dan kewajiban dari pemegang izin untuk menjaga kemanfaatan serta kelestarian lingkungannya. Sehingga diharapkan ini akan menjadi solusi bagi masyarakat Sumbar,” pungkasnya. (rgr)
















