BERITA UTAMA

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bergerak, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Ditindak

0
×

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bergerak, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Ditindak

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Dalam penggerebekan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 02.22 WIB, petugas mengamankan delapan orang pekerja tambang emas ilegal. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, seperti operator alat berat, helper, pengawas hingga anak boks.

Selain mengamankan kedelapan pelalu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion, satu lembar karpet penangkap butiran emas dan dua buah alat mendulang emas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, penindakan tambang emas ilegal yang menggunakan ekskavator di Kecamatan Rao Selatan, dipimpin Kepala Unit III Tim Gakkum Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Firdaus.

“Delapan pelaku yang kita amankan Inisialnya DD, RS, AS, A, D, F, DS dan AHL. Mereka melalukan penambangan emas tanpa izin alias ilegal dan menggunakan alat berat. Perbuatah mereka sangat merusak lingkungan dan ekosistem hayati maupun hewani,” kata Kombes Pol Andry Kurniawan, Junat (6/6).

Dijelaskan Kombes Pol Andry, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal tersebut lantaran sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dan buruknya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Tim sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sana. Setelah dipastikan mereka beroperasi, tim langsung melakukan penggerebekan pada dinihari dan tim berhasil mengamankan delapan orang di sana,” tegas Kombes Pol Andry.

Kombes Pol Andry menuturkan, terkait penindakam tambang emas ilegal itu, tim menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, satu lembar karpet penyaring, dan dua alat dulang emas. Untuk alat berat, saat ini sudah dititipkan Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman.

“Masing-masing pelaku berjumlah delapan orang tersebut mempunyai peran berbeda.  Pelaku DD dan RS sebagai operator. AS sebagai pengawai, lalu A, D, F, dan DS, sebagai anak box dan AHL sebagai helper,” jelas Kombes Pol Andry.

Dengan adanya penindakan ini, Kombes Pol Andry mengharapkan akan memberikan efek jera. Meski begitu, ia mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin, sebab merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami selama ini telah berupaya  secara preemtif, preventif bahkan represif untuk mencegah PETI tidak terjadi lagi di Sumbar ini. Saya menyarankan masyarakat supaya mengurus izin tambang kepada pemerintah daerah (Pemda) agar tambang masyarakat menjadi legal,” ujarnya.

Kombes Pol Andry juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah penerbitan izin pertambangan masyarakat. Namun tetap saja harus sesuai dengan segala persyarata dan ketentuan terkait pertambangan.

“Dengan diterbitkannya izin tambang-tambang rakyat, akan ada pemasukan negara dari pajak  dan kewajiban dari pemegang izin untuk menjaga kemanfaatan serta kelestarian lingkungannya. Sehingga diharapkan ini akan menjadi solusi bagi masyarakat Sumbar,” pungkasnya.  (rgr)