Padahal, berdasarkan AD/ART KONI, perpanjangan masa jabatan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat atau menjelang pelaksanaan event olahraga besar, bukan karena alasan administratif.
“Alasan perpanjangan karena temuan BPK Sumbar tidak masuk akal. Temuan itu bukan bencana. Bisa diselesaikan lewat mekanisme sanggah atau pengembalian dana. Tidak bisa dijadikan dalih untuk memperpanjang kekuasaan,” ujar Reri.
Lebih lanjut, Reri meminta Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar segera menyurati KONI Pusat agar menunjuk karateker dan menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) sesegera mungkin.
“Ini saatnya KONI Sumbar dibenahi. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak integritas dunia olahraga daerah,” tambahnya.
Reri juga mengapresiasi sikap tegas Kadispora Sumbar yang menolak SK perpanjangan tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk keberanian dan komitmen dalam menjaga netralitas birokrasi serta menegakkan aturan organisasi keolahragaan.
“Kami mendukung penuh. Ini langkah maju untuk melawan praktik-praktik yang tidak sehat dalam organisasi olahraga,” tutupnya. (rom)




















