BERITA UTAMA

Wakil Ketua MPR: Belum Ada Rapat Pimpinan Bahas Pemakzulan Gibran

0
×

Wakil Ketua MPR: Belum Ada Rapat Pimpinan Bahas Pemakzulan Gibran

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto

JAKARTA, METRO–Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryan­to mengatakan, belum ada rapat pimpinan (rapim) MPR RI untuk membahas dan menindaklanjuti surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka­buming Raka. Dia pun enggan memastikan apakah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah masuk ke meja Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR RI.

“Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap pen­ting, baru kita lakukan ra­pim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagai­mana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” kata Bambang Pacul, sa­paan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Ja­karta, Rabu (4/6).

Dia menyebut nantinya rapim MPR RI untuk me­nin­daklanjuti surat yang ma­suk tersebut sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada akan diserahkan kepada Ketua MPR RI. “Yang me­ne­tapkan agen­da rapat dan memimpin rapat itu dise­rah­kan kepa­da tatib-nya ketua yang menen­tukan. Jadi, kau ta­nya ke Pak Mu­zani (Ketua MPR RI Ahmad Muzani),” tuturnya.

Dia menilai, penting-tidaknya suatu surat yang masuk untuk ditindaklanjuti pimpinan MPR RI, salah satunya, dapat dipertim­bangkan berdasarkan asal lembaga yang mengirim­kan surat tersebut, salah satunya bila berasal dari lembaga resmi. “Soal lem­baga resmi itu dirapatkan, terutama adalah (bila bera­sal dari) lembaga-lembaga tinggi. Kalau lembaga-lem­baga tinggi pasti segera ditanggapi,” ucap mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.

“Kemudian pada level DPR dan kementerian, lem­­baga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi,” lanjutnya.

Adapun Forum Purna­wirawan Prajurit TNI me­ngirimkan surat ke DPR RI perihal usulan pemak­zulan Wakil Presiden Gib­ran Ra­kabuming Raka. Su­rat yang memiliki tanggal 26 Mei 2025 tersebut, ditu­jukan ke Ketua Majelis Permusya­waratan Rakyat Republik Indonesia pe­riode 2024-2029 dan Ketua Dewan Per­wa­kilan Rakyat Republik Indonesia perio­de 2024 – 2029.

Surat tersebut dian­taranya ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jend­eral TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soe­bijanto. (jpg)