Sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit BPK. Laporan keuangan ini sekurang-kurangnya mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD, yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman tahun 2024 telah disusun dengan memperhatikan prinsip kesesuaian SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini menjadi gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2024, mencakup aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Padangpariaman,” ujarnya.
Ia berharap Pimpinan dan anggota DPRD dapat mempelajari laporan ini secara seksama dan memberikan tanggapan positif sehingga dapat dibahas lebih lanjut dalam sidang-sidang mendatang. Laporan ini diharapkan menjadi acuan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun langkah-langkah strategis demi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di masa mendatang.
Adapun APBD tahun anggaran 2024 telah disahkan melalui Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 dan perubahan anggarannya ditetapkan melalui Perda nomor 5 tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024, sudah dituangkan dalam nota penjelasan yang siserahkan diakhir paripurna tersebut. “Demikian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Padangpariaman tahun 2024 kami sampaikan untuk dapat dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tambah Wakil Bupati Padangpariaman mengakhiri. (efa)




















