Kejaksaan mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. “Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya. Serta, laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian,” tegasnya.
Menurutnya, perlu verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait. “Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Harli Siregar.
Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital.(jpc)
















