JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI. Sebab, muncul penipuan dengan modus pemberitahuan ETLE.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. “Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban,” paparnya.
Kejaksaan RI menegaskan bahwa kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. “Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi,” ujarnya.
Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/. “Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak,” paparnya.
Dampaknya diantaranya, phishing dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna, dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan. Lalu, kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.
“Penurunan reputasi institusi, dimana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan,” ujarnya.

















