Terkait kondisi itu, Farid menyebutkan Badan Keuangan telah menghubungi Pemerintah Pusat melalui pihak terkait dan diminta menunggu. “Kami diminta menunggu oleh pemerintah pusat, sebab tengah dilakukan pembahasan. Tunggu dulu pak, kita lagi membahas,” ujar Farid menirukan.
Farid juga menambahkan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat agar gaji ratusan pegawai PPPK itu bisa segera dibayarkan. Terbaru Badan Keuangan juga sudah melaporkan ulang, dan kini masih menunggu penyaluran uang dari Pemerintah Pusat. “Kami terus berkomunikasi dan melaporkan ulang, kini kita masih menunggu penyaluran uang dari Pusat. Total gaji yang dibayarkan untuk ratusan orang itu mencapai Rp. 1,3 M,” tambahnya.
Nantinya jika uang telah dikirim Pemerintah Pusat, ratusan Pegawai PPPK itu akan menerima gaji periode Mei dan Juni 2025. “Untuk permintaan pembayaran, kami minta untuk Bulan Mei dan Juni. Kami berharap tetap bersabar, sebab ini terus berproses Permintaan dana ke Pemerintah Pusat,” ucapnya. (uus)




















