Ia mengatakan, pembenahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Pujasera sebagai pusat jajanan serba ada yang bersih dan rapi. Sehingga dapat meningkatkan jumlah pengunjung dan pendapatan pedagang.
“Pedagang yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Eka Putra mengharapkan dengan pembenahan ini Pujasera dapat menjadi destinasi wisata kuliner yang lebih menarik dan nyaman bagi masyarakat.
“Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Padang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” pungkas Eka Putra. (brm)




















