Sementara itu, untuk kategori bisnis, tarif retribusi berkisar antara Rp40.000 hingga Rp100.000 per bulan, tergantung pada skala dan daya listrik yang digunakan. Untuk pelaku industri besar, tarif retribusi bisa mencapai Rp200.000 per bulan.
Selain itu, Pemko juga menetapkan tarif untuk pembuangan sampah mandiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yakni mulai dari Rp10.000 untuk kendaraan becak motor, hingga Rp50.000 untuk truk roda enam. “Penyesuaian tarif ini sudah melalui kajian dan sangat relevan dengan biaya operasional di lapangan. Yang kami harapkan, partisipasi masyarakat bisa meningkat, karena ini semua demi kebersihan dan kenyamanan bersama,” tambah Alvi Sena. (rmd)
