PDG. PANJANG, METRO–Pemko mulai menerapkan sistem pemungutan retribusi pelayanan kebersihan langsung ke masyarakat, terhitung Senin (2/6). Petugas pemungut pajak dan retribusi atau Operasi Taat Pajak (OTP) turun ke lapangan melakukan penagihan sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Winarno, Selasa (3/6) “Kebijakan ini bertujuan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan kota sekaligus memperkuat sistem pembiayaan layanan kebersihan,” katanya.
Dikatakannya lagi, lewat sistem jemput bola, pihaknya ingin memastikan semua warga yang menerima layanan ikut berkontribusi membayar pajak sesuai dengan porsinya masing-masing. Petugas OTP, lanjutnya, dibekali identitas resmi dan bertugas mencatat sekaligus menyosialisasikan informasi tarif kepada warga. “Pemko berharap melalui kebijakan ini, lingkungan Kota Padang Panjang dapat terus terjaga kebersihannya, dan pelayanan publik semakin optimal,” ungkapnya.
Adapun tarif retribusi, ditentukan berdasarkan kategori objek, seperti rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas umum, hingga penyelenggara event. “Untuk rumah tangga, misalnya, tarif ditentukan berdasarkan daya listrik. Rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan Rp5.000 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan daya di atas 900-2200VA dikenakan hingga Rp7.500 per bulan,” ujar Kadis Perkim LH, Alvi Sena.
