METRO SUMBAR

Petugas Lakukan Pemungutan Retribusi Kebersihan Door to Door

0
×

Petugas Lakukan Pemungutan Retribusi Kebersihan Door to Door

Sebarkan artikel ini
PUNGUTAN RETRIBUSI— Petugas sedang melakukan pemungutan retribusi kebersihan door to door pada pedagang.

PDG. PANJANG, METRO–Pemko mulai menerapkan sistem pemungutan retribusi pelayanan kebersihan langsung ke ma­syarakat, terhitung Senin (2/6).  Petugas pemungut pajak dan retribusi atau Operasi Taat Pajak (OTP) turun ke lapangan melakukan penagihan sesuai de­ngan tarif yang sudah dite­tapkan dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut di­sampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Winarno,  Selasa (3/6) “Kebijakan ini bertujuan guna mening­katkan kesadaran ma­syarakat ter­hadap pen­tingnya menjaga kebersihan kota se­kaligus memperkuat sis­tem pembiayaan layanan kebersihan,” katanya.

Dikatakannya lagi, lewat sistem jemput bola, pihaknya ingin memastikan semua warga yang mene­rima layanan ikut berkontribusi membayar pajak sesuai dengan porsinya masing-masing.  Petugas OTP, lanjutnya, dibekali identitas resmi dan bertugas mencatat sekaligus menyosialisasikan informasi tarif kepada warga. “Pemko berharap melalui kebijakan ini, lingkungan Kota Padang Panjang da­pat terus terjaga kebersihannya, dan pelayanan publik semakin optimal,” ungkapnya.

Adapun tarif retribusi, ditentukan berdasarkan kategori objek, seperti rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas umum, hingga penyelenggara event.  “Untuk rumah tangga, mi­salnya, tarif ditentukan berdasarkan daya listrik. Rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan Rp5.000 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan daya di atas 900-2200VA dikenakan hingga Rp7.500 per bulan,” ujar Kadis Perkim LH, Alvi Sena.

Baca Juga  Kejari Berikan Pelayanan Hukum Gratis

Sementara itu, untuk kategori bisnis, tarif retribusi berkisar antara Rp40.000 hingga Rp100.000 per bulan, tergantung pada skala dan daya listrik yang digunakan. Untuk pelaku industri besar, tarif retribusi bisa mencapai Rp200.000 per bulan.

Selain itu, Pemko juga menetapkan tarif untuk pembuangan sampah mandiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yakni mulai dari Rp10.000 untuk kendaraan becak motor, hingga Rp50.000 untuk truk roda enam. “Penyesuaian tarif ini sudah melalui kajian dan sangat relevan dengan biaya operasional di lapangan. Yang kami harapkan, partisipasi masyarakat bisa mening­kat, karena ini semua demi kebersihan dan kenyamanan bersama,” tambah Alvi Sena. (rmd)

Baca Juga  Kembangkan Wisata dan Ekonomi Pesisir, AHM Tanam Ribuan Pohon Mangrove