Para CPNS tersebut akan ditempatkan di berbagai satuan kerja yakni, KPU Provinsi Sumbar: 3 orang, KPU Kabupaten Pesisir Selatan: 5 orang, KPU Kabupaten Solok: 2 orang, KPU Kabupaten Sijunjung: 4 orang, KPU Kabupaten Tanah Datar: 3 orang, KPU Kabupaten Padang Pariaman: 1 orang.
Kemudian, KPU Kabupaten Agam: 1 orang, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota: 6 orang, KPU Kabupaten Pasaman: 1 orang, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai: 4 orang, KPU Kabupaten Dharmasraya: 3 orang, KPU Kabupaten Solok Selatan: 5 orang, KPU Kabupaten Pasaman Barat: 1 orang, KPU Kota Padang: 1 orang, KPU Kota Solok: 4 orang, KPU Kota Sawahlunto: 5 orang, KPU Kota Padang Panjang: 3 orang, KPU Kota Bukittinggi: 2 orang, KPU Kota Payakumbuh: 2 orang, KPU Kota Pariaman: 1 orang.
Sebagai tahap awal pengenalan tugas, seluruh CPNS akan mengikuti pembekalan dan orientasi kerja yang digelar secara daring pada 3–5 Juni 2025 melalui Zoom Meeting dari Kantor KPU RI di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi, serta etika kerja di lingkungan KPU. (fer)
















