Gusniyeti Zaunit ini juga menjelaskan bahwa, saat ini telah ada 22 Instansi yang memberikan layanan di MPP Kota Pariaman, dengan hadirnya BPOM maka bertambah jumlah institusi menjadi 23 Institusi. “Layanan BPOM merupakan kewajiban dan sekaligus upaya kemudahan layanan berusaha yang dihadirkan di MPP Kota Pariaman. Layanan perdana hari ini langsung mulai bisa di akses masyarakat yang ingin mengetahui tentang layanan izin dari BPOM, tanpa harus pergi ke Padang,” tutupnya.
Sementara itu Plt Kepala Balai Besar POM di Padang, Dra. Hilda Murni, Apt, M.M mengatakan bahwa BPOM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari Presiden, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. “BBPOM merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan Obat dan Makanan. kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kejahatan kemanusiaan terhadap obat dan makanan; diantaranya mengawasi sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan, melakukan pembinaan sarana yang melanggar aturan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor lainnya,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya layanan BBPOM di MPP Kota Pariaman, dapat membantu masyarakat Kota Pariaman dan sekitarnya dalam pengurusan izin yang dibutuhkan, ulasnya mengakhiri. (efa)




















