“Di sini saya melihat, sense of emergency nya kurang. Ini tanggung jawab kami, apalagi pihak IGD RSUD Rasidin takut melanggar aturan management BPJS sehingga pasien disuruh berobat melalui fasilitas umum, walau pasien memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Padang akan mengevaluasi semua SOP pelayanan di RSUD dr Rasidin, termasuk alur layanan yang ada.
“Penting kami tegaskan bahwa kawan-kawan kita yang berdinas di IGD itu wajib hukumnya patuh dalam melaksanakan SOP yang sudah ditentukan. Evaluasi dan monitoring,” tegasnya.
Terkait sanksi, Sri Kurnia menyebut ranahnya berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan pihaknya sudah melaporkan masalah ini kepada Wali Kota Padang.
“Mungkin selanjutnya nanti tunggu arahan dari Pak Wali Kota kita,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Rasidin, dr. Desy Susanty yang juga hadir dalam hearing tersebut, memaparkan, pihaknya sedang menjalankan proses evaluasi melalui audit medik yang akan menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan.
“Kami melakukan evaluasi audit medis serta audit kendali mutu sesuai dengan aturan yang sudah ada. Apa yang menjadi rekomendasinya nanti akan kita tindak,” ujar Desy.
dr.Pipit, selaku dokter jaga saat pasien datang di IGD RSUD Rasidin saat itu mengakui, pasien datang dalam keadaan emergency, karena itu pihaknya mengarahkan perawatan ke bagian umum, karena tidak akan di klaim oleh BPJS.
“Malam itu, pasien datang dengan keluhan sudah tiga hari mengalami batuk kering dengan muntah sekali. Diagnosa saya, pasien mengalami ispa. Pasien tidak ada riwayat berobat di RSUD Rasidin. Setelah melakukan pemeriksaan, kami menyarankan pasien berobat ke Puskesmas, karena jika dipaksakan berobat di IGD, tidak akan di klaim oleh BPJS, kecuali pasien berobat ke bagian umum,” terangnya.
Sementara itu, dari pemaparan Komite Medik RSUD dr Rahmat Taufik, laporan analisa medik, kuat pasien mengalami penyakit di bagian paru – paru. Dari penangan pertama di RSUD Rasidin hingga pasien dilarikan keluarga ke RSU Siti Rahmah dan akhirnya meninggal dunia, ada sekitar 9 jam lamanya.
“Kami menduga, pasien sudah mempunyai penyakit bawaan, tetapi diagnosa di IGD RSUD Rasidin belum terlihat, apalagi nadi pasien saat di RSUD Rasidin mencapai 128 detak per menit,” ucapnya.
Sementara itu, kepala BPJS Kota Padang Fauzi Lukman menjelaskan, pihaknya melayani 20 ribu kasus emergency setiap bulannya. Ia pun menjelaskan, setiap pasien emergency di rumah sakit harus dilayani, tanpa melihat status pasien.
“Kita tidak boleh menolak pasien, baik peserta JKN walaupun tidak. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) telah mengatur, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien,” jabarnya. (hsb)
















