BERITA UTAMA

Ketua DPRD Geram Buruknya Pelayanan RSUD Rasidin, “Menentukan Pasien Rawat Inap harus Melibatkan Dokter Spesialis”

0
×

Ketua DPRD Geram Buruknya Pelayanan RSUD Rasidin, “Menentukan Pasien Rawat Inap harus Melibatkan Dokter Spesialis”

Sebarkan artikel ini
RAPAT— DPRD Padang memanggil pihak RSUD Rasidin Padang untuk meminta klarifikasi terkait insiden dugaan kelalaian yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.

PADANG, METRO–Ketua DPRD Padang Muhar­lion, mengaku geram dan menya­yangkan kebijakan dari pihak RSUD Rasidin yang diduga adanya kelalaian mengakibatkan pasien meninggal dunia. Buruknya pela­yanan RSUD Rasidin,bukan kali ini saja, bahkan sebelumnya sudah banyak laporan dari masyarakat.

Kekecewaan tersebut disa­mpaikan Muharlion ketika DPRD Kota Padang  melakukan hearing dengan pihak RSUD Ra­sidin melibatkan BPJS dan Dinas Kesehatan Kota Pa­dang, terkait mening­gal­nya seorang pasien ber­nama Desi Erianti, diduga akibat kelalaian pihak RS­UD Rasidin. Senin (2/6).

Menurutnya, salah satu kelemahan pelayanan di RSUD Rasidin selama ini, dalam menentukan rawat atau tidaknya pasien yang masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya di­tentukan satu orang dokter jaga saja. Seharusnya, da­lam menentukan pasien itu dirawat atau tidak, mesti melibatkan dokter lain, ter­masuk dokter spesialis.

Dalam hearing ter­se­but, Muharlion juga me­nyampaikan keluhan seca­ra pribadi terhadap bu­ruknya pelayanan di RSUD Rasidin yang mengaki­bat­kan anaknya meninggal du­nia. “Saya pribadi per­nah mengalami buruknya pelayanan di rumah sakit. Anak saya meninggal, di­karenakan mendengarkan diagnosa dari satu orang dokter saja. Kedepan, pu­tusan dirawat atau tidak pasien yang masuk harus melibatkan dokter yang lain, termasuk dokter spe­sialis,” tegas Ketua DPRD.

Muharlion juga me­nya­yangkan sikap dari Di­nas Kesehatan Kota Padang dan management RSUD Rasidin yang seolah tidak menunjukkan rasa empati terhadap keluarga al­ma­r­humah Desi Erianti.

“Seharusnya Kadinkes dan Dirut RSUD Rasidin hadiri mendampingi Wa­likota Padang saat melayat ke rumah duka. Jelas rasa kemanusian tidak ada. Ibu datang dan meminta maaf terhadap keluarga. Seka­rang saya minta di IGD harus di isi oleh nakes yang berpengalaman, cakap da­lam mendiagnosa dan ra­mah senyum. Saya pun be­rani membayarkan ta­gihan pasien yang tidak mampu,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Pa­dang Mastilizal Aye juga menyesalkan keterangan yang di informasikan oleh pihak RSUD Rasidin, ka­rena tidak bisa di klaim di BPJS, pihak IGD RSUD Ra­sidin menyarankan pasien untuk berobat secara umum.

“Ingat, pasien datang dini hari, jam 01.00. Tidak mungkin dia datang ke IGD jika sakitnya tidak parah dan masih tertahankan. Apalagi, pasien pulang tanpa ada resep obat yang harus di makan,” tegas pria yang akrab disapa bang Aye itu.

Ia juga menambahkan, Wali Kota Padang memiliki program unggulan berobat gratis bagi warga yang ber KTP Padang. Seharusnya Dinas Kesehatan dan RS­UD harus mendukung program tersebut.

“Kami anggota DPRD mau berkorban memba­yarkan tagihan warga yang tidak bisa di klaim BPJS. Terkait kasus ini, kami se­rahkan kepada pihak ke­luarga, apakah ingin me­lanjutkan ke ranah hukum atau tidak. Wali Kota Pa­dang juga mestinya me­ngambil kebijakan tegas,” kata bang Aye.

Dalam kesempatan ter­sebut, Kepala Dinas Ke­sehatan Kota Padang (ka­dinkes) Sri Kurnia Yati men­jelaskan, pihak IGD RSUD Rasidin telah melakukan diagnosa dan penanganan medis terhadap pasien saat datang Sabtu (31/5) dini hari yang lalu.

“Memang benar, pihak IGD RSUD Rasidin telah melakukan tindakan medis dengan melakukan pe­meriksaan terhadap pa­sien, sehingga memu­tus­kan pasien mengalami gang­guan infeksi saluran pernafasan (Ispa). Tetapi ingat, pasien datang dini hari, artinya tentu pasien mengalami permasalahan kesehatan yang tidak bisa ditangani di rumah. Saya melihat kurangnya keta­jaman analisa terhadap pasien,” jelasnya.

Sri Kurnia Yati me­nam­bahkan juga, pihak IGD RSUD Rasidin tidak me­miliki sense of emergency yang dimiliki oleh setiap garda terdepan di rumah sakit di IGD.

“Di sini saya melihat, sense of emergency nya kurang. Ini tanggung jawab kami, apalagi pihak IGD RSUD Rasidin takut me­langgar aturan management BPJS sehingga pasien disuruh berobat melalui fasilitas umum, walau pa­sien memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tegasnya.

Ia menambahkan, Di­nas Kesehatan Kota Pa­dang akan mengevaluasi semua SOP pelayanan di RSUD dr Rasidin, termasuk alur layanan yang ada.

“Penting kami tegaskan bahwa kawan-kawan kita yang berdinas di IGD itu wajib hukumnya patuh dalam melaksanakan SOP yang sudah ditentukan. Evaluasi dan monitoring,” tegasnya.

Terkait sanksi, Sri Kurnia menyebut ranah­nya berada di bawah Ba­dan Kepegawaian dan Pe­ngembangan Sumber Da­ya Manusia (BKPSDM), dan pihaknya sudah me­la­por­kan masalah ini ke­pada Wali Kota Padang.

“Mungkin selanjutnya nanti tunggu arahan dari Pak Wali Kota kita,” je­lasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Rasidin,  dr. Desy Susanty yang juga hadir dalam hearing tersebut, memaparkan, pihaknya sedang menjalankan pro­ses evaluasi melalui audit medik yang akan meng­hasilkan rekomendasi un­tuk perbaikan.

“Kami melakukan eva­luasi audit medis serta audit kendali mutu sesuai de­ngan aturan yang sudah ada. Apa yang menjadi rekomendasinya nanti akan kita tindak,” ujar Desy.

dr.Pipit, selaku dokter jaga saat pasien datang di IGD RSUD Rasidin saat itu mengakui, pasien datang dalam keadaan emergen­cy, karena itu pihaknya menga­rahkan perawatan ke ba­gian umum, karena tidak akan di klaim oleh BPJS.

“Malam itu, pasien da­tang dengan keluhan sudah tiga hari mengalami batuk kering dengan muntah se­kali. Diagnosa saya, pasien mengalami ispa. Pasien tidak ada riwayat berobat di RSUD Rasidin. Setelah melakukan pemeriksaan, kami menyarankan pasien berobat ke Puskesmas, karena jika dipaksakan berobat di IGD, tidak akan di klaim oleh BPJS, kecuali pasien berobat ke bagian umum,” terangnya.

Sementara itu, dari pe­maparan Komite Medik RSUD dr Rahmat Taufik, laporan analisa medik, kuat pasien mengalami penya­kit di bagian paru – paru. Dari penangan pertama di RSUD Rasidin hingga pa­sien dilarikan keluarga ke RSU Siti Rahmah dan akhir­nya meninggal dunia, ada sekitar 9 jam lamanya.

“Kami menduga, pa­sien sudah mempunyai penyakit bawaan, tetapi diagnosa di IGD RSUD Ra­sidin belum terlihat, apa­lagi nadi pasien saat di RSUD Rasidin men­capai 128 detak per menit,” ucapnya.

Sementara itu, kepala BPJS Kota Padang Fauzi Lukman menjelaskan, pi­haknya melayani 20 ribu kasus emergency setiap bulannya. Ia pun menje­laskan, setiap pasien emergency di rumah sakit harus dilayani, tanpa melihat status pasien.

“Kita tidak boleh me­nolak pasien, baik peserta JKN walaupun tidak. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Ke­sehatan (“UU Kesehatan”) telah mengatur, rumah sa­kit sebagai salah satu fasi­litas pelayanan kese­hatan dilarang menolak pasien yang dalam kea­daan daru­rat serta wajib memberikan pelayanan untuk menye­lamatkan nya­wa pasien,” jabarnya. (hsb)