PADANG, METRO–Ketua DPRD Padang Muharlion, mengaku geram dan menyayangkan kebijakan dari pihak RSUD Rasidin yang diduga adanya kelalaian mengakibatkan pasien meninggal dunia. Buruknya pelayanan RSUD Rasidin,bukan kali ini saja, bahkan sebelumnya sudah banyak laporan dari masyarakat.
Kekecewaan tersebut disampaikan Muharlion ketika DPRD Kota Padang melakukan hearing dengan pihak RSUD Rasidin melibatkan BPJS dan Dinas Kesehatan Kota Padang, terkait meninggalnya seorang pasien bernama Desi Erianti, diduga akibat kelalaian pihak RSUD Rasidin. Senin (2/6).
Menurutnya, salah satu kelemahan pelayanan di RSUD Rasidin selama ini, dalam menentukan rawat atau tidaknya pasien yang masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya ditentukan satu orang dokter jaga saja. Seharusnya, dalam menentukan pasien itu dirawat atau tidak, mesti melibatkan dokter lain, termasuk dokter spesialis.
Dalam hearing tersebut, Muharlion juga menyampaikan keluhan secara pribadi terhadap buruknya pelayanan di RSUD Rasidin yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia. “Saya pribadi pernah mengalami buruknya pelayanan di rumah sakit. Anak saya meninggal, dikarenakan mendengarkan diagnosa dari satu orang dokter saja. Kedepan, putusan dirawat atau tidak pasien yang masuk harus melibatkan dokter yang lain, termasuk dokter spesialis,” tegas Ketua DPRD.
Muharlion juga menyayangkan sikap dari Dinas Kesehatan Kota Padang dan management RSUD Rasidin yang seolah tidak menunjukkan rasa empati terhadap keluarga almarhumah Desi Erianti.
“Seharusnya Kadinkes dan Dirut RSUD Rasidin hadiri mendampingi Walikota Padang saat melayat ke rumah duka. Jelas rasa kemanusian tidak ada. Ibu datang dan meminta maaf terhadap keluarga. Sekarang saya minta di IGD harus di isi oleh nakes yang berpengalaman, cakap dalam mendiagnosa dan ramah senyum. Saya pun berani membayarkan tagihan pasien yang tidak mampu,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye juga menyesalkan keterangan yang di informasikan oleh pihak RSUD Rasidin, karena tidak bisa di klaim di BPJS, pihak IGD RSUD Rasidin menyarankan pasien untuk berobat secara umum.
“Ingat, pasien datang dini hari, jam 01.00. Tidak mungkin dia datang ke IGD jika sakitnya tidak parah dan masih tertahankan. Apalagi, pasien pulang tanpa ada resep obat yang harus di makan,” tegas pria yang akrab disapa bang Aye itu.
Ia juga menambahkan, Wali Kota Padang memiliki program unggulan berobat gratis bagi warga yang ber KTP Padang. Seharusnya Dinas Kesehatan dan RSUD harus mendukung program tersebut.
“Kami anggota DPRD mau berkorban membayarkan tagihan warga yang tidak bisa di klaim BPJS. Terkait kasus ini, kami serahkan kepada pihak keluarga, apakah ingin melanjutkan ke ranah hukum atau tidak. Wali Kota Padang juga mestinya mengambil kebijakan tegas,” kata bang Aye.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang (kadinkes) Sri Kurnia Yati menjelaskan, pihak IGD RSUD Rasidin telah melakukan diagnosa dan penanganan medis terhadap pasien saat datang Sabtu (31/5) dini hari yang lalu.
“Memang benar, pihak IGD RSUD Rasidin telah melakukan tindakan medis dengan melakukan pemeriksaan terhadap pasien, sehingga memutuskan pasien mengalami gangguan infeksi saluran pernafasan (Ispa). Tetapi ingat, pasien datang dini hari, artinya tentu pasien mengalami permasalahan kesehatan yang tidak bisa ditangani di rumah. Saya melihat kurangnya ketajaman analisa terhadap pasien,” jelasnya.
Sri Kurnia Yati menambahkan juga, pihak IGD RSUD Rasidin tidak memiliki sense of emergency yang dimiliki oleh setiap garda terdepan di rumah sakit di IGD.
“Di sini saya melihat, sense of emergency nya kurang. Ini tanggung jawab kami, apalagi pihak IGD RSUD Rasidin takut melanggar aturan management BPJS sehingga pasien disuruh berobat melalui fasilitas umum, walau pasien memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS),” tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Padang akan mengevaluasi semua SOP pelayanan di RSUD dr Rasidin, termasuk alur layanan yang ada.
“Penting kami tegaskan bahwa kawan-kawan kita yang berdinas di IGD itu wajib hukumnya patuh dalam melaksanakan SOP yang sudah ditentukan. Evaluasi dan monitoring,” tegasnya.
Terkait sanksi, Sri Kurnia menyebut ranahnya berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan pihaknya sudah melaporkan masalah ini kepada Wali Kota Padang.
“Mungkin selanjutnya nanti tunggu arahan dari Pak Wali Kota kita,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Rasidin, dr. Desy Susanty yang juga hadir dalam hearing tersebut, memaparkan, pihaknya sedang menjalankan proses evaluasi melalui audit medik yang akan menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan.
“Kami melakukan evaluasi audit medis serta audit kendali mutu sesuai dengan aturan yang sudah ada. Apa yang menjadi rekomendasinya nanti akan kita tindak,” ujar Desy.
dr.Pipit, selaku dokter jaga saat pasien datang di IGD RSUD Rasidin saat itu mengakui, pasien datang dalam keadaan emergency, karena itu pihaknya mengarahkan perawatan ke bagian umum, karena tidak akan di klaim oleh BPJS.
“Malam itu, pasien datang dengan keluhan sudah tiga hari mengalami batuk kering dengan muntah sekali. Diagnosa saya, pasien mengalami ispa. Pasien tidak ada riwayat berobat di RSUD Rasidin. Setelah melakukan pemeriksaan, kami menyarankan pasien berobat ke Puskesmas, karena jika dipaksakan berobat di IGD, tidak akan di klaim oleh BPJS, kecuali pasien berobat ke bagian umum,” terangnya.
Sementara itu, dari pemaparan Komite Medik RSUD dr Rahmat Taufik, laporan analisa medik, kuat pasien mengalami penyakit di bagian paru – paru. Dari penangan pertama di RSUD Rasidin hingga pasien dilarikan keluarga ke RSU Siti Rahmah dan akhirnya meninggal dunia, ada sekitar 9 jam lamanya.
“Kami menduga, pasien sudah mempunyai penyakit bawaan, tetapi diagnosa di IGD RSUD Rasidin belum terlihat, apalagi nadi pasien saat di RSUD Rasidin mencapai 128 detak per menit,” ucapnya.
Sementara itu, kepala BPJS Kota Padang Fauzi Lukman menjelaskan, pihaknya melayani 20 ribu kasus emergency setiap bulannya. Ia pun menjelaskan, setiap pasien emergency di rumah sakit harus dilayani, tanpa melihat status pasien.
“Kita tidak boleh menolak pasien, baik peserta JKN walaupun tidak. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) telah mengatur, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien,” jabarnya. (hsb)






