SOLOK, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD di Arosuka.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi oleh Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis.
Ketua DPRD Ivoni Munir menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan dua tahap pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok. Pemeriksaan tahap pertama atau interim dilakukan pada 3 Februari hingga 1 Maret 2025, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci pada 8 April hingga 2 Mei 2025.




















