Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.
Adapun untuk BSU, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut detail syarat dan ketentuan pekerja dan besaran bansos masih dalam tahap finalisasi. Namun ia membocorkan bahwa batas upah yang akan menerima bansos berupa uang tunai dari pemerintah adalah maksimal memiliki gaji sebesar Rp 3,5 juta.
Untuk diketahui, BSU sempat digelontorkan pemerintah saat masa Covid-19 sebesar Rp 600.000. Namun ketika ditanya soal besarannya akan sama dengan saat Covid-19, Airlangga hanya mengatakan lebih kecil tanpa menyebut nominal yang akan diberikan.
“Subsidi upah seperti Covid. (Rp 600 ribu, pak?) Tidak. Lebih kecil,” jelas Airlangga. (jpg)
