“Untuk penyusunan 2 Dokumen yang diperlukan, kita di Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) telah mengajukan pada pergeseran anggaran TA 2025 ini,” ujarnya.
Mulyadi menyampaikan bahwa Kajian penghentian operasional open dumping di TPA sampah yang ada di Tungkal Selatan ini, adalah langkah penting menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Dengan adanya kajian yang komprehensif dan implementasi kebijakan yang tepat, diharapkan kita dapat mencapai tujuan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, dan kita akan memanfaatkan semua sumber daya yang ada, dan kedepan akan merangkul pemerhati lingkungan terhadap permasalah sampah ini,” tutupnya. (efa)




















