“Hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar daun ganja kering, empat paket sedang daun ganja kering, 40 paket kecil daun ganja kering, timbangan merek Tanita warna merah dan merek Camry warna hitam,” jelas AKP Yahya.
AKP Yahya menuturkan, tim juga menemukan barang bukti lainnya seperti mancis warna bening dengan cairan hijau, pipet berbentuk sendok warna hitam dan bening-kuning, bungkus nasi warna coklat, plastik bening dengan klep merah, pisau warna silver dengan merk Luji, kayu untuk memotong daun ganja, uang tunai Rp 1,8 juta, dan Hp.
“Pelaku FB ini diduga kuat sebagai pengedar. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya ganja yang ditemukan dari penangkapan pelaku. Selain itu, pelaku juga sangat meresahkan masyarakat. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siberut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Sumbar untuk menyatakan perang terhadap narkoba, Polres Kepulauan Mentawai akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“War on Drugs adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami tidak akan berhenti dalam menindak pengedar narkoba dan menghancurkan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai,” pungkasnya. (rul)
















