Dari tangan pelaku, tegas AKP Yasin, pihaknya menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga hasil curian, serta sejumlah alat seperti kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut,” tegas dia.
AKP Yasin menambahkan, akibat perbuatannya, terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Polresta Padang mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padang,” katanya. (brm)
