Pemanggilan ini diharapkan dapat mengungkap kronologi sebenarnya dan mencari solusi atas masalah yang terjadi.
Keputusan pemanggilan ini bukan tanpa alasan kuat. Muharlion mengungkapkan bahwa ia pernah mengadvokasi masyarakat dengan kasus serupa di masa lalu, di mana pasien seharusnya belum diperbolehkan pulang namun sudah dipulangkan.
“Kejadian seperti ini kita tidak akan terulang lagi,” tegasnya, menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh warga Padang.
DPRD Kota Padang berkomitmen penuh untuk meninjau kondisi yang terjadi secara mendalam dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil. Rapat dengar pendapat dengan pihak terkait dijadwalkan pada hari Senin, 2 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, sebelum rapat paripurna berlangsung.
Pertemuan ini diharapkan menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi, mencari akar masalah, dan merumuskan langkah perbaikan demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan di RSUD Rasidin Padang.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan telah mengambil langkah cepat. Ia secara tegas meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur layanan di rumah sakit milik Pemko Padang itu.
“Pertama, kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian Ibu Desi Arianti. Terkait informasi yang menyampaikan penolakan dari RSUD, saya sudah meminta pemeriksaan SOP layanan RSUD kepada Inspektorat dan Dinkes. Dan akan kami sampaikan hasilnya kepada pihak keluarga,” ujar Fadly Amran. (ren)




















