PADANG, METRO–Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion akan melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama RSUD Rasidin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dan BPJS terkait meninggalnya Desi Erianti, pasien yang di duga di tolak oleh IGD RSUD Rasidin pada Sabtu dini hari.
Pemanggilan itu telah di agendakan pada 2 Juni 2025 pukul 09.00 pagi bertempat di Gedung DPRD Kota Padang.
“Kita pasti akan melakukan pemanggilan terhadap RSUD Rasidin, Dinas Kesehatan, dan BPJS untuk melakukan klarifikasi tentang ini,” ucapnya saat di temui sejumlah awak media yang telah menunggu nya di rumah di Kuranji, Padang. Sabtu (31/5) malam.
Dalam kesempatan itu, menurut Muharlion, jika di temukan sesuatu yang melanggar aturan hukum, tentu akan di proses secara hukum
“Kita lihat Senin depan. Jika di dapati melanggar hukum, tentu akan di lakukan proses hukum sesuai undang – undang yang berlaku,” jabarnya.
















