Wali Kota Riyanda Putra menegaskan kepada kepala TK, SD dan SMP tidak boleh memungut atau mengumpulkan uang untuk pengadaan kenang-kenangan yang diperuntukkan ke satuan pendidikan atau bentuk lainnya.
“Tidak boleh memungut uang untuk album kenangan. Tidak boleh membuat pakaian khusus untuk perpisahan,” tegas Wali Kota Riyanda Putra dalam Surat Edaran tersebut.
Wali Kota Riyanda Putra menginstruksikan agar perpisahan dilakukan dilingkungan sekolah dengan konsep sederhana atau memanfaatkan objek wisata yang ada di Kota Sawahlunto yang tidak memberatkan pembiayaan kepada orang tua atau wali siswa. “Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun termasuk tunggakan biaya sekolah,” pungkasnya. (pin)




















