SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Wako Riyanda Ingatkan Guru, Dilarang Melakukan Pungutan Uang Perpisahan pada Siswa

0
×

Wako Riyanda Ingatkan Guru, Dilarang Melakukan Pungutan Uang Perpisahan pada Siswa

Sebarkan artikel ini
Riyanda Putra (Wali Kota Sawahlunto)

SAWAHLUNTO, METRO–Sejumlah wali murid masih menyayangkan adanya sekolah yang masih melakukan pungutan uang perpi­sahan untuk kegiatan akhir tahun pembela­jaran.

Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di antara wali murid, ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju karena kondisi ekonomi yang kurang bagus belakangan.

Keberatan wali murid tersebut disam­paikan­nya lantaran Wali Kota Sawahlunto dengan tegas telah menge­luarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/9/Disdik-2/SWL/2025 yang ditujukan kepada kepala TK, SD dan SMP se-Sawahlunto tentang pelaksanaan acara akhir pembelajaran sekolah.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Sawahlunto pada 25 Mei 2025 sehubungan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelak­sanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Wali Kota Riyanda Putra menegaskan kepada kepala TK, SD dan SMP tidak boleh memungut atau me­ngum­pulkan uang untuk pengadaan kenang-kenangan yang diperun­tukkan ke satuan pendidikan atau bentuk lainnya.

“Tidak boleh memu­ngut uang untuk album kenangan. Tidak boleh membuat pakaian khusus untuk perpisa­han,” tegas Wali Kota Riyanda Putra dalam Surat Edaran tersebut.

Wali Kota Riyanda Putra menginstruksikan agar perpisahan dilakukan dilingkungan sekolah dengan konsep sederhana atau meman­faatkan objek wisata yang ada di Kota Sawahlunto yang tidak memberatkan pembia­yaan kepada orang tua atau wali siswa. “Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun termasuk tunggakan biaya seko­lah,” pungkasnya. (pin)