AKP Yasin menjelaskan, dri penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa tiang besi penyangga jaringan listrik dan internet, serta alat pemotong besi yang digunakan saat beraksi.
“Tiang itu merupakan bagian penting dari infrastruktur. Kehilangannya bisa berdampak pada distribusi listrik dan koneksi internet di kawasan tersebut,” jelas AKP Yasin.
Saat ini, tegas AKP Yasin, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut. Pasalnya, perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fasilitas umum.
“Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Padang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (brm)












