Kemudian, G (28), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Terakhir, DR (29), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Katitiran Gang Satu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
“Kelima pelaku langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain mengamankan uang hasil pungutan liar, petugas juga menyita alat fogging yang digunakan dalam perbuatan ini,” tegas dia.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan masyarakat. Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau meresahkan kepada pihak berwajib. (cr1)
