DHARMASRAYA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan lima orang pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi di Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Mereka diamankan dalam kegiatan Operasi Pekat Singgalang 2025.
Pungli yang dilakukan kelima pelaku asal Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini, dengan modus melakukan fogging (pengasapan nyamuk) tanpa izin. Mereka selanjutnya meminta bayaran kepada warga setempat.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, yang memimpin langsung operasi ini, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan atas aksi para pelaku.
“Setelah mendapat laporan pada pukul 10.00 WIB, Tim Piket Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan lima orang pelaku berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp516. 000,” ujar Iptu Evi Hendri Susanto kepada Postmetro, Jumat (30/5)
Dijelaskan Iptu Evi, kelima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Inara Residence, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Selanjutnya, AMS (41), wiraswasta, warga Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku RR (34), juga wiraswasta, merupakan warga Jalan Garuda Ujung Tepi Parit, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kemudian, G (28), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Terakhir, DR (29), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Katitiran Gang Satu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
“Kelima pelaku langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain mengamankan uang hasil pungutan liar, petugas juga menyita alat fogging yang digunakan dalam perbuatan ini,” tegas dia.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan masyarakat. Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau meresahkan kepada pihak berwajib. (cr1)






