“Kami di Pemerintah Kota Solok siap mendukung penuh program ini, karena ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kota Solok menuju kota madani, melalui tata kelola pertanahan yang tertib, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Drs. Suwito, SH, M.Kn., yang memberikan pandangan dan dukungan terhadap pentingnya penguatan legalitas tanah ulayat dalam sistem pertanahan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Suwito menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya. “Kami di Kementerian ATR/BPN sangat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip adat yang berlaku. Proses ini bukan untuk menghilangkan nilai adat, tetapi justru memperkuatnya dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Solok berharap akan tercipta pemahaman bersama di antara seluruh pemangku kepentingan—termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan para pemangku adat—mengenai pentingnya menjaga keberadaan tanah ulayat sekaligus memastikan kekuatan hukum formalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wali Kota juga mengajak para ninik mamak dan tokoh masyarakat untuk terbuka terhadap proses ini, namun tetap teguh menjaga prinsip-prinsip adat. “Mari kita bawa tanah ulayat ke dalam sistem yang tertib dan sah secara hukum, agar tidak hanya dihormati oleh anak cucu kita, tetapi juga oleh negara ini,” tutupnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari proses berkelanjutan dalam perlindungan hak masyarakat adat serta pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal di Kota Solok. (vko)




















