PADANG, METRO – Sebanyak 27 orang calon anggota legistatif (Caleg) se-Sumbar dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2019. Pencoretan tersebut karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Meninggal Dunia dan tersangkut masalah hukum.
Anggota KPU Sumbar Izwaryani membenarkan, ada puluhan Caleg di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar yang gagal mengikuti Pemilu nanti. “Penyebab mereka gagal di antaranya dikarenakan meninggal dunia, TMS karena diterima jadi aparatus sipil negara (ASN) dan akibat keluarnya vonis hukuman bagi Caleg yang tersangkut hukum pidana,” kata Izwaryani, Senin (8/4)
Disampaika Izwaryani, 27 Caleg yang dicoret dari DPT berasal dari PDI Perjuangan, Gerindra, Berkarya, PSI, Perindo, PKB, PKS, PBB, NasDem dan Hanura. “Rinciannya, 9 orang meninggal, 15 orang tak memenuhi syarat dan 3 lainnya dicoret dengan putusan pengadilan,” kata Izwaryani. Sebelumnya, jelas Izwaryani, dari 8.579 jumlah Caleg tetap yang terdaftar di KPU Sumbar, sekarang menyisakan 8.553 orang Caleg saja.
Ketua Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar menambahkan, dari puluhan Caleg yang tidak ikut berpartisipasi dalam Pemilu tiga orang di antaranya tersangkut permasalahan hukum yang telah ada putusan pengadilan.
”Tiga orang Caleg yang putusan pengadilan tersebut berasal dari Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Solok. Kemudian untuk Caleg yang gagal ikut Pemilu karena meninggal dunia ada sembilan orang, terdapat di Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupatem Agam, Kota Padang, Kota Sawahlunto dan Kota Bukittinggi serta satu untuk DPRD Sumbar,” ujar Izwaryani.
Sementara, lanjut dia, ada 15 orang Caleg yang dinyatakan TMS karena ada yang diterima jadi ASN yang berasal dari bernagai partai. “Mereka-mereka seperti itu terdapat di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar,” tukas Izwaryani.
Dia merinci 15 Caleg TMS itu terdapat di Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padangpanjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman serta 1 untuk Provinsi Sumbar.
Sementara itu masih ada 2 orang celag yang sedang proses hukum, jika keduanya tersebut terbukti bersalah. Maka KPU juga akan mencoret dua orang caleg tersebut. “Ada dua orang yang sedang proses hukum, yaitu di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Padang,” kata Izwaryani.
Untuk Caleg yang telah coret tersebut nantinya mereka tetap ada pada kertas suara. Kerena, proses pencoretan tersebut dilakukan setelah surat suara mulai dicetak. Pihak KPU akan mengumumkan nama-nama caleg yang di coret itu di TPS saat pemungutan suara 17 April mendatang.
“Jika yang bersangkutan masih ada mendapatkan suara, maka suara tersebut akan dinyatakan sebagai suara partai,” kata Izwaryani.
Sementara Anggota Bawaslu Sumbar, Eli Yanti juga membenarkan ada caleg yang gagal ikut pemilu ini. Menurut dia, penyebab gagalnya caleg itu ikut pemilu bermacam-macam.
“Satu dari sekian banyak caleg yang gugur itu ada di Kabupaten Tanahdatar, karena caleg diputuskan melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan melakukan kampanye diluar jadwal,” kata Eli Yanti. (heu)