“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi sehingga baru sekarang berhasil kita ungkap. Berbagai upaya sudah kita lakukan dan korban diberikan pendampingan hingga akhirnya korban mau menceritakan semua yang telah dialaminya,” ujar AKP Anidar.
AKP Anidar menegaskan, kasus ini mulai terbongkar setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka. Selain itu, korban juga menceritakan dirinya dicabuli oleh guru mengajinya sehingga dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Mendapat laporan dari orang tua korban, Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” kata dia.
Ditegaskan AKP Anidar, setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polresta Bukittinggi dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (pry)
