Setelah lebih dari dua bulan buron, dua tersangka lainnya akhirnya ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan anggota Bhabinkamtibmas Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung yang mencurigai keberadaan warga baru di daerah binaannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, benar bahwa mereka adalah pelaku pencurian mobil yang masuk dalam DPO. Tim langsung melakukan penangkapan dan membawa para pelaku ke Polres Solok Kota,” jelas Iptu Oon.
Dalam keterangannya, Iptu Oon menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas. Terhadap ketiganya, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan Bhabinkamtibmas yang membantu mengungkap kasus ini. Polres Solok Kota akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tutupnya. (vko)
















