PADANG, METRO–Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar memberlakukan pembatasan penggunaan handphone atau gadget bagi siswa dan guru selama proses pembelajaran di sekolah. Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Disdik Sumbar.
Kepala Disdik Sumbar Barlius mengatakan, dalam SE tersebut menetapkan melakukan kebijakan pembatasan penggunaan handphone di satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB. “Siswa dilarang menggunakan handphone di Satuan Pendidikan di SMA, SMK dan SLB,” tegas Barlius didampingi Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dan dr Igha Vinda Harikha, SpKJ dari RS Jiwa Prof Saanin Padang, Rabu (28/5) di Aula Dinas Kominfotik Sumbar.
Berdasarkan SE tersebut, handphone siswa dikumpulkan, nanti bisa diambil ketika akan pulang sekolah. “Untuk mengumpulkan handphone ini perlu inovasi dari pihak sekolah membuat loker, agar jangan sampai handphone hilang. Pembatasan ini berlaku mulai jam 7.00 WIB sampai siswa pulang. Alat komunikasi disita dan diambil sekolah. Namanya pembatasan,” tegasnya.
Barlius juga menyatakan dalam SE tersebut ada pengecualian pembatasan. Yakni, kondisi darurat seperti gempa, atau seizin guru untuk kepentingan belajar. “Dalam keadaan darurat seperti gempa perlu komunikasi kepada orang tua. Handphone dibagikan,” terangnya.
Selain siswa, dalam SE itu juga melarang guru menggunakan handphone dan melakukan aktivitas bertelepon-teleponan. Selain inovasi menyediakan loker. Sekolah juga diminta menyediakan kontak person selama handphone disita. Kontak person disebar ke orang tua.
Barlius meminta agar sekolah melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan penggunaan handphone di sekolah ini secara massif kepada orang tua, untuk dapat dukungan dan pemahaman mereka.
“Kita baru membatasi, belum sampai melarang karena Sumbar rawan bencana. Pihak sekolah minta lakukan sosialiasi antara parenting antara guru dan orang tua melalui WhatsApp Group. Termasuk juga memuat memasang pamflet pengumuman pembatasan,” tegasnya.
Pembatasan penggunaan handphone ini juga bagian resmi dari tata tertib sekolah. Dengan demikian sekolah menetapkan sanksi tegas yang profesional sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan siswa. “Bagi yang melanggar ada sanksinya. Sekolah yang merumuskan sanksinya. Sanksinya harus mendidik,” tegasnya.
Sementara bagi guru yang melanggar kebijakan ini, juga akan diberi sanksi tegas terkait disiplin ASN. Barlius menambahkan, pembatasan penggunaan handphone ini dilakukan karena pandemi Covid-19 sudah selesai, sehingga pembelajaran daring tidak dibutuhkan lagi. Kecuali di kelas-kelas yang pembelajarannya perlu mencari informasi.
Melakukan pembatasan ini untuk mencegah indikasi anak-anak sekolah menyebar hoax, main game, sehingga fokus belajar. “Kita mencegah siswa memasang handset di telinga lalu handphone disembunyikan saat belajar,” tegasnya.
SE yang dikeluarkan Disdik Sumbar juga juga terkait apa yang tidak boleh dilakukan siswa di sekolah. Seperti melarang membuat konten yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. Termasuk konten lain yang tidak bermanfaat. “Seperti juga mencegah konten pornografi, intoleransi, mengganggu hak lain, konten kekerasan dan lainnya,” tegasnya.
Untuk pengawasan pembatasan handphone ini nantinya ada satgas yang memantau, agar kebijakan ini terlaksana. “Bulan baru Juni minggu pertama SE ini sudah efektif berlaku. Orang tua diimbau mendukung kebijakan ini. SE ini tiga bulan ke depan akan dievaluasi,” tegasnya.
Bersamaan dengan SE pembatasan penggunaan handphone di sekolah tersebut, juga disosialisasikan pengawasan aktivitas siswa di rumah melalui aplikasi khusus. Tentunya ini memerlukan peran orang tua. “Ada tujuh pengawasan aktivitas anak di rumah, yakni memastikan anak bangun pagi, ada aplikasinya agar wali kelas memantau anak bangun pagi,” terangnya.
Kedua, aktivitas siswa beribadah, seperti salat sunat sampai salat wajib subuh. Ketiga, aktivitas olahraga, keempat makan siang bergizi, kelima, aktivitas gemar belajar, keenam, aktivitas bermasyarakat, ketujuh, aktivitas tidur lebih cepat.
“Jam 10 harus pastikan siswa tidur. Edukasi parenting kepada orang tua, jam 10 disita handphone, WiFi dimatikan, kunci motor disita. Ini untuk mencegah tawuran dan geng motor,” tegasnya.
Sementara, dr Igha Vinda Harikha, SpKJ dari RS Jiwa Prof Saanin Padang mengatakan, bahaya dari penggunaan gadget berlebihan terhadap kesehatan fisik, dapat menyebabkan tumbuh kembang terhambat, malnutrisi, obesitas, penyakit jantung, hipertensi, diabetes, gangguan mata, tulang, saraf dan otot.
Sementara, gangguan kesehatan jiwa dapat berupa, gangguan kognitif, kecanduan gadget internet, depresi, ansietas (kecemasan), gangguan psikotik, self harm atau suicide (bunuh diri). (fan)






