Menindaklanjuti hal itu, Bapenda telah mulai menjalin koordinasi dengan DPMPTSP dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat untuk mendata seluruh peÂlaku usaha walet di Kota Padang.
Langkah penagihan terhadap Wajib Pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga mulai dilakukan.
Tak hanya itu, rapat juga menyoroti penerimaan dari PBJT Tenaga Listrik. Ditemukan potensi penerimaan yang belum dipungut, khususnya dari industri yang menghasilkan dan menggunakan listrik sendiri.
Bapenda telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan seperti PT Semen Padang dan berencana menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah KuÂrang Bayar (SKPDKB) untuk Tahun Pajak 2024.(hsb)



















