METRO BISNIS

Komisi II DPRD Padang Rapat Bersama Pemko, Optimalisasi PAD dan Pengelolaan Pajak

0
×

Komisi II DPRD Padang Rapat Bersama Pemko, Optimalisasi PAD dan Pengelolaan Pajak

Sebarkan artikel ini
rapat pembahasan--Komisi II DPRD Kota Padang menggelar rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 selama dua hari, 27-28 Mei 2025, di Kantor DPRD Kota Padang.

PADANG, METRO–Komisi II DPRD Kota Padang menggelar rapat pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 selama dua hari, 27-28 Mei 2025, di Kantor DPRD Kota Padang. Rapat ini menjadi ruang evaluasi penting untuk mendalami berbagai temuan terkait pengelolaan pajak dan perencanaan tata kelola kota ke depan.

Pada rapat hari pertama, sejumlah isu krusial menjadi sorotan utama, mulai dari pengelolaan pajak sarang burung walet, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti listrik dan makanan-minuman, hingga pendapatan dae­rah.

Pemerintah Kota Padang melalui Bapenda, DPMPTSP, dan instansi terkait diminta menindaklanjuti temuan agar potensi penerimaan daerah tidak terbuang sia-sia.

“Pajak itu bukan sedekah, pajak harus jelas da­sarnya. Kalau 10% dari pendapatan, kita harus tahu rincian pendapatannya, jangan diterima mentah-mentah. Kita harus terjun langsung ke lapangan, lihat kondisi nyatanya,” tegas Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, saat memimpin rapat.

Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan daerah tahun anggaran 2024, ditemukan beberapa persoalan utama, salah satunya pengelolaan pajak sarang burung walet yang belum optimal.

Masih banyak pengu­saha burung walet yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak, padahal potensi penerimaannya cukup signifikan.

Menindaklanjuti hal itu, Bapenda telah mulai menjalin koordinasi dengan DPMPTSP dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat untuk mendata seluruh pe­laku usaha walet di Kota Padang.

Langkah penagihan terhadap Wajib Pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga mulai dilakukan.

Tak hanya itu, rapat juga menyoroti penerimaan dari PBJT Tenaga Listrik. Ditemukan potensi penerimaan yang belum dipungut, khususnya dari industri yang menghasilkan dan menggunakan listrik sendiri.

Bapenda telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan seperti PT Semen Padang dan berencana menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Ku­rang Bayar (SKPDKB) untuk Tahun Pajak 2024.(hsb)