“Aksi KDRT itu berdasarkan laporan korban terjadi pada 10 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan berdasarkan bukti awal yang cukup, tersangka kami jerat dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap AKP Muhammad Yogie Biantaro, Kamis (29/5).
AKP Yogie menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai sopir itu merupakan warga Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas. Saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tindakan kekerasan yang dilakukannya.
“Kami juga mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa sebelumnya dalam rumah tangga pelaku. mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (rio)
