TANAHDATAR, METRO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna tentang Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar atas Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (28/5) di ruang sidang DPRD.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Wakil Bupati (Wabup) Ahmad Fadly mengatakan penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK,” ujarnya.
Selanjutnya Wabup memaparkan Pendapatan daerah yang ditargetkan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, target mencapai 97,42%. “Pendapatan Daerah di tagetkan sebesar Rp1.365.620.353.728, bisa direalisasi sebesar Rp1.330.452.829.180,86 atau sebesar 97,42 persen,” sampai Fadly.




















