Menaker menegaskan, dunia kerja harus menjadi ruang inklusi yang adil tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan sama. Jika pun ada syarat khusus seperti pembatasan usia, itu hanya diperbolehkan jika benar-benar relevan dengan karakteristik pekerjaan tertentu.
Selain itu, pembatasan usia tidak boleh sampai menghilangkan atau mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat secara umum. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Ini kita tidak bicara industrinya apa. Tapi kita berbicara terkait dengan praktik rekrutmennya. Tadi kami sampaikan, selama secara hukum itu dibolehkan, maka kemudian itu dimungkinkan dengan syaratnya tersebut,” paparnya.
SE ini akan ditujukan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan lain. Tujuannya, mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Selain itu, Menaker juga menekankan agar pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara transparan melalui kanal resmi SiapKerja. Langkah ini penting untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang bisa merugikan para pencari kerja. (jpg)
