JAKARTA, METRO–Usia kini bukan lagi penghalang bagi pencari kerja dalam upaya mendapatkan pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken Rabu (28/5), Menaker menegaskan tak boleh ada lagi praktik rekrutmen yang menjurus pada diskriminasi.
Diakuinya, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan banyak tantangan. Mulai dari pembatasan usia, syarat berpenampilan menarik, status pernikahan tertentu, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lainnya.
Isu ini semakin mencuat terutama saat penyelenggaraan job fair, di mana masih banyak ditemukan syarat-syarat semacam itu. Padahal, banyak pencari kerja sangat membutuhkan akses lapangan kerja.
Inilah yang kemudian mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat regulasi khusus terkait penghapusan diskriminasi. Sebenarnya, rencana ini akan dituangkan dalam peraturan menteri. Namun, karena prosesnya membutuhkan waktu lama, diputuskan untuk lebih dulu menerbitkan SE.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi. Sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ungkapnya dalam keterangan media di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5).
