Mantan Sekdako Pariaman ini juga memastikan bahwa kondisi psikologis dan fisik korban dalam keadaan baik dan tetap mendapat haknya sebagai anak, termasuk hak atas pendidikan.
Ia meminta pihak berwajib menindak tegas pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini.
“Kejadian seperti tidak boleh terulang lagi, korban harus diberikan perlindungan hukum dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya ,” tukasnya. (efa)
Laman 2 dari 2




















