BERITA UTAMA

Perbuatan Bejat Kakek Agus Terbongkar, Anak Tetangga Dirudapaksa, 3 Kali Beraksi, Modusnya Korban Diajak ke Rumah

0
×

Perbuatan Bejat Kakek Agus Terbongkar, Anak Tetangga Dirudapaksa, 3 Kali Beraksi, Modusnya Korban Diajak ke Rumah

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku AS alias Agus yang mencabuli anak berkebutuhan khusus ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam.

AGAM,METRO–Perbuatan seorang kakek berusia 62 tahun di Kecama­tan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, sangatlah  biadab. Pa­salnya, ia tega melam­pias­kan nafsu birahinya dengan me­rudapaksa anak tetangganya yang berstatus berkebutuhan khusus.

Parahnya lagi, perbua­tan bejat itu tidak hanya sekali saja dilakukan kakek berinisial AS alias Agus ini sudah mencabuli korban Bunga (nama samaran-red) sebanyak tiga kali dengan modus membujuk korban untuk bermain di rumahnya.

Namun perbuatan be­jat kakek Agus akhirnya terbongkar setelah korban dengan polosnya mence­ritakan kepada keluarga­nya bahwa dirinya telah di­setubuhi oleh kakek Agus. Keluarga korban yang tak terima, langsung melapor ke Polres Agam hingga kakek Agus ditangkap un­tuk mempertanggung­ja­wab­kan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto me­nga­takan, pelaku Agus ditang­kap pada Senin, (26/5) se­kitar pukul 18.15 WIB. Pe­nangkapan ini dilakukan setelah  dilaporkan ke­luarga korban ke Polres Agam pada bulan Februari 2025.

“Pelaku Agus sempat melarikan diri lantaran me­ngetahui ia dilaporkan ke Polisi. Meski begitu, kami berusaha melacak kebe­radaan pelaku selama tiga bulan ini hingga kebe­ra­daan pelaku terendus dan pelaku bisa kita tangkap,” tegas AKP Eriyanto, Selasa (27/5).

Ditambahkan AKP Eri­yanto, penangkapan dila­ku­kan dengan profesional oleh petugas di tempat persembunyian pelaku. Dan saat ini pelaku juga sudah diboyong ke Mapol­res Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari cerita kor­ban kepada keluarganya yang menyampaikan bah­wa pela­ku telah melakukan perse­tubuhan dengan ko­r­ban se­ba­nyak tiga kali pa­da tahun 2022,” jelas AKP Eriyanto.

AKP Eriyanto menu­turkan, mendengar hal ter­sebut keluarga korban me­rasa tidak senang dan lang­sung melaporkan ke Ma­polres Agam untuk me­minta dan mencari kea­dilan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya meng­ungkap kebenaran bahwa pelaku benar telah mela­kukan perbuatan cabul ter­hadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya.

“Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada ta­hun 2022. Pelaku meman­faatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya. Ini sangat mem­prihatinkan. Tindak keja­hatan terhadap anak, ter­lebih yang ber­kebutuhan khusus, adalah pelang­garan serius ter­hadap ni­lai-nilai kema­nu­siaan dan hukum,” ungkap AKP Eriyanto.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dije­rat dengan pasal-pasal da­lam Undang-Undang No­mor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2), serta pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), yang me­ngatur tentang lara­ngan dan sank­si terhadap tin­dak pen­cabulan dan per­setubuhan terhadap anak.

Kapolres Agam, AKBP Muari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan men­tolerir pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak yang termasuk dalam kelompok rentan.

“Polres Agam berko­mitmen untuk menindak tegas setiap bentuk keja­hatan seksual terhadap anak. Kasus ini akan kami percepat proses penyidi­kannya agar pelaku segera diadili dan mendapat hu­kuman setimpal. Ini bentuk perlindungan nyata dari kami kepada masyarakat, khususnya anak-anak se­bagai generasi penerus bangsa,” ujar Kapolres.

AKBP Muari meng­im­bau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di sekitarnya, teru­tama terhadap anak-anak. Penanganan cepat dan profesional akan terus men­jadi prioritas demi men­ciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi.

“Dengan penangkapan ini, Polres Agam kembali menunjukkan eksisten­si­nya sebagai institusi yang tidak hanya responsif ter­ha­dap laporan masyara­kat, tetapi juga humanis dan berpihak pada kea­dilan, khususnya bagi kor­ban yang lemah dan ren­tan,” tutupnya. (pry)