AGAM,METRO–Perbuatan seorang kakek berusia 62 tahun di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, sangatlah biadab. Pasalnya, ia tega melampiaskan nafsu birahinya dengan merudapaksa anak tetangganya yang berstatus berkebutuhan khusus.
Parahnya lagi, perbuatan bejat itu tidak hanya sekali saja dilakukan kakek berinisial AS alias Agus ini sudah mencabuli korban Bunga (nama samaran-red) sebanyak tiga kali dengan modus membujuk korban untuk bermain di rumahnya.
Namun perbuatan bejat kakek Agus akhirnya terbongkar setelah korban dengan polosnya menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh kakek Agus. Keluarga korban yang tak terima, langsung melapor ke Polres Agam hingga kakek Agus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto mengatakan, pelaku Agus ditangkap pada Senin, (26/5) sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah dilaporkan keluarga korban ke Polres Agam pada bulan Februari 2025.
“Pelaku Agus sempat melarikan diri lantaran mengetahui ia dilaporkan ke Polisi. Meski begitu, kami berusaha melacak keberadaan pelaku selama tiga bulan ini hingga keberadaan pelaku terendus dan pelaku bisa kita tangkap,” tegas AKP Eriyanto, Selasa (27/5).
Ditambahkan AKP Eriyanto, penangkapan dilakukan dengan profesional oleh petugas di tempat persembunyian pelaku. Dan saat ini pelaku juga sudah diboyong ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari cerita korban kepada keluarganya yang menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali pada tahun 2022,” jelas AKP Eriyanto.
AKP Eriyanto menuturkan, mendengar hal tersebut keluarga korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan ke Mapolres Agam untuk meminta dan mencari keadilan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengungkap kebenaran bahwa pelaku benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya.
“Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022. Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya. Ini sangat memprihatinkan. Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” ungkap AKP Eriyanto.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2), serta pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Agam, AKBP Muari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak yang termasuk dalam kelompok rentan.
“Polres Agam berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini akan kami percepat proses penyidikannya agar pelaku segera diadili dan mendapat hukuman setimpal. Ini bentuk perlindungan nyata dari kami kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kapolres.
AKBP Muari mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual yang terjadi di sekitarnya, terutama terhadap anak-anak. Penanganan cepat dan profesional akan terus menjadi prioritas demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi.
“Dengan penangkapan ini, Polres Agam kembali menunjukkan eksistensinya sebagai institusi yang tidak hanya responsif terhadap laporan masyarakat, tetapi juga humanis dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban yang lemah dan rentan,” tutupnya. (pry)






