Dari hasil penggeledahan, kata Kombes Pol Nico, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di dalam sebuah tas keranjang berwarna coklat berlis hitam, ditemukan satu kantong plastik biru berisi delapan paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat.
“Di sisi kiri tas keranjang yang sama, terdapat satu lagi kantong plastik biru berisi lima paket besar ganja, serta satu kantong plastik hitam yang memuat empat paket besar ganja. Total,nya kami menyita 17 paket besar ganja yang diduga siap edar,” ujar Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico menegaskan, selain menyita barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan satu unit ponsel merek Infinix berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
“Pelaku RR ini berprofesi sebagai wiraswasta. Ia beralamat di Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. Berdasarkan keterangan awal dari RR, narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ari. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas dia.
Kombes Pol Nico mengakui, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini. Siapun yang terlibat dalam peredaran ganja ini, akan kita tindak tegas,” tutupnya. (rgr)

















