PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 17 Kg ganja di Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, pada Selasa (27/5) sekitar pukul 00.50 WIB.
Aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan pelaku berinisial RR (31) terbilang sangat nekat. Ia membawa ganja jumlah banyak dengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor yang pada sisi kiri dan kanan motor dipasang keranjang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah aadnya informasi dari masyarakat terkait pengiriman ganja ke wilayah Matur, Kabpaten Agam.
“Kami mendapatkan informasi awal mengenai adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja menuju Matur. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar segera melakukan penyelidikan intensif,” kata Kombes Pol Nico.
Ditambahkan Kombes Pol Nico, ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakannya berhasil diidentifikasi. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi yang ditargetkan, yakni di Jalan Simpang Sitingkai.
“Tepat pukul 00.50 WIB, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang telah diketahui melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah pelaku diamankan, tim melakukan penggeledahan,” jelas Kombes Pol Nico.
Dari hasil penggeledahan, kata Kombes Pol Nico, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di dalam sebuah tas keranjang berwarna coklat berlis hitam, ditemukan satu kantong plastik biru berisi delapan paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat.
“Di sisi kiri tas keranjang yang sama, terdapat satu lagi kantong plastik biru berisi lima paket besar ganja, serta satu kantong plastik hitam yang memuat empat paket besar ganja. Total,nya kami menyita 17 paket besar ganja yang diduga siap edar,” ujar Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico menegaskan, selain menyita barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan satu unit ponsel merek Infinix berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
“Pelaku RR ini berprofesi sebagai wiraswasta. Ia beralamat di Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. Berdasarkan keterangan awal dari RR, narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ari. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas dia.
Kombes Pol Nico mengakui, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini. Siapun yang terlibat dalam peredaran ganja ini, akan kita tindak tegas,” tutupnya. (rgr)






