Di sisi lain, Pemangku Adat Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun ini.
“Kami mendambakan solusi yang adil dan transparan. Harus ada keterlibatan ahli hukum untuk meninjau ulang isi kontrak dan menemukan titik temu atas perbedaan tafsir,” ungkap Aidil.
Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai kurang responsif terhadap tuntutan masyarakat. “Selama ini masyarakat sudah cukup bersabar dan selalu kooperatif, tapi kami melihat justru perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik.”
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas PT BRM, Angga, enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait substansi konflik tersebut. Ia menyatakan bahwa urusan kontrak kerja sama bukan dalam wewenangnya.
“Saya lebih menangani urusan umum dan CSR. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan konflik ini, silakan langsung ke pimpinan perusahaan,” ujarnya singkat. (cr1)




















