Bupati Agam, Benni Warlis, menegaskan bahwa tidak boleh ada distributor maupun pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas harga resmi. Ia meminta petani aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.
“Tidak ada alasan menaikkan harga karena seluruh biaya operasional sudah termasuk dalam struktur HET,” ujarnya.
Bupati juga meminta PT Pupuk Indonesia selaku penanggung jawab distribusi pupuk untuk mengevaluasi distributor yang terbukti melanggar aturan, bahkan mencabut izin mereka jika perlu.
“Kalau ditemukan distributor nakal, harus ada tindakan tegas. Pupuk Indonesia perlu menindaklanjuti dan mempertimbangkan pencabutan penunjukan bagi distributor yang tidak patuh,” pungkasnya. (pry)




















