AGAM/BUKITTINGGI

Kuota Pupuk Subsidi Agam 2025 Capai 23.625 Ton

0
×

Kuota Pupuk Subsidi Agam 2025 Capai 23.625 Ton

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Arief Restu

AGAM, METRO–Dinas Pertanian Kabupaten Agam mencatat kuota pupuk subsidi untuk tahun 2025 mencapai 23.625 ton yang diperoleh dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Jumlah ini diperuntukkan bagi 35.162 petani yang tersebar di wilayah tersebut.

“Kuota pupuk subsidi sebanyak 23.625 ton terdiri dari urea sebanyak 10.813 ton dan NPK sebanyak 12.812 ton,” ujar Kepala Dinas Pertanian Agam, Arief Restu, didampingi Kabid Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluh, Yasriandi, pada Selasa (28/5).

Menurut Arief, pihaknya sebelumnya telah mengusulkan kuota pupuk yang lebih tinggi, yakni 13.053 ton untuk urea dan 21.642 ton untuk NPK. Namun, dari usulan tersebut hanya sebagian yang direalisasikan oleh pemerintah pusat.

Terkait harga, Arief menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Untuk pupuk urea, HET-nya sebesar Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per karung 50 kilogram. Sedangkan pupuk NPK Phonska dijual dengan HET Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per karung 50 kilogram.

“Harga ini sudah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan tidak boleh dijual di atas HET,” tegasnya.

Untuk mengawasi pen­distribusian dan penjualan pupuk subsidi ini, Pemerintah Kabupaten Agam telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Bupati Agam, Benni Warlis, menegaskan bahwa tidak boleh ada distributor maupun pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas harga resmi. Ia meminta petani aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

“Tidak ada alasan menaikkan harga karena seluruh biaya operasional sudah termasuk dalam struktur HET,” ujarnya.

Bupati juga meminta PT Pupuk Indonesia selaku penanggung jawab distribusi pupuk untuk mengevaluasi distributor yang terbukti melanggar aturan, bahkan mencabut izin me­reka jika perlu.

“Kalau ditemukan distributor nakal, harus ada tindakan tegas. Pupuk Indonesia perlu menindaklanjuti dan mempertimbangkan pencabutan pe­nunjukan bagi distributor yang tidak patuh,” pung­kasnya. (pry)