“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang diterima Polres Dharmasraya pada tanggal 21 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Evi Hendri, Senin (26/5).
Dari hasil interogasi awal, kata Iptu Evi, diketahui bahwa peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur di kamar warung bakso miliknya, didatangi pelaku yang masuk secara diam-diam.
“Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban, mengancam akan membunuhnya jika melawan lalu melakukan aksi bejatnya. Korban juga berteriak, tapi mulutnya langsung dibekap oleh pelaku,” jelas Iptu Evi.
Iptu Evi menambahkan, bahwa korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya karena kalah secara fisik. Keesokan harinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara. (cr1)
















