“Tak hanya mengamankan pelaku, timjuga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna magenta hitam, yang sempat dijual pelaku ke wilayah Dharmasraya,” ujar dia.
AKBP Muari menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dedikasi Polres Agam dalam menjaga keamanan wilayah. Menurutnya, pengungkapan kasus ini dalah hasil kerja keras dan koordinasi tim yang solid di lapangan.
“Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apa pun. Polres Agam akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim AKP Eriyanto, juga menambahkan kalau pada saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.
“Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ulasnya. (pry)




















