AGAM/BUKITTINGGI

Karyawan Toko Sanjai jadi Spesialis Pencuri Motor, Beraksi di Pasar lalu Dijual ke Luar Daerah

0
×

Karyawan Toko Sanjai jadi Spesialis Pencuri Motor, Beraksi di Pasar lalu Dijual ke Luar Daerah

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR— Pelaku AS yang terlibat kasus pencurian sepeda motor ditangkap Tim Satreskrim Polres Agam.

AGAM,METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam meringkus seorang pemuda yang terlibat kasus pencurian sepeda motor saat bekerja di ke keberadaan pelaku yang bekerja di Sanjai Sari, Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Nagari Ga­duik, Kecamatan Tilantang Kamang pada Jumat  ma­lam (23/5).

Saat diciduk, pelaku yang diketahui berinisial AS (24) sempat berusaha mengelak. Namun petugas yang sudah memiliki bukti-bukti keterlibatan AS da­lam kejahatan curanmor itu akhirnya mengakui perbuatannya yang telah men­curi lalu menjual motor curiannya itu ke luar Kabupaten Agam.

Mendapat pengakuan seperti itu, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor hasil curiannya yang telah dijual. Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan sepeda motor curian itu di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Agam AKBP Muari mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga atas nama Bayu Arianto (30), yang kehilangan sepeda motornya pada 26 April 2025 di area Pasar Inpres, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam langsung melakukan olah tempat kejadian per­kara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” jelas AK­BP Muari, Senin (26/5).

Ditambahkan AKBP Mu­ari, hasil penyelidikan intensif mengarahkan tim ke keberadaan pelaku yang bekerja di daerah Sanjai Sari. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut.

“Tak hanya mengamankan pelaku, timjuga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna magenta hitam, yang sempat dijual pelaku ke wilayah Dharmasraya,” ujar dia.

AKBP Muari menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dedikasi Polres Agam dalam menjaga keamanan wila­yah. Menurutnya, peng­ung­kapan kasus ini dalah hasil kerja keras dan koordinasi tim yang solid di lapangan.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apa pun. Polres Agam akan terus hadir sebagai garda terdepan da­lam menciptakan rasa aman di tengah masya­rakat,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim AKP Eriyanto, juga menambahkan kalau pada saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ulasnya. (pry)