AGAM,METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam meringkus seorang pemuda yang terlibat kasus pencurian sepeda motor saat bekerja di ke keberadaan pelaku yang bekerja di Sanjai Sari, Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilantang Kamang pada Jumat malam (23/5).
Saat diciduk, pelaku yang diketahui berinisial AS (24) sempat berusaha mengelak. Namun petugas yang sudah memiliki bukti-bukti keterlibatan AS dalam kejahatan curanmor itu akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencuri lalu menjual motor curiannya itu ke luar Kabupaten Agam.
Mendapat pengakuan seperti itu, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor hasil curiannya yang telah dijual. Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan sepeda motor curian itu di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Agam AKBP Muari mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga atas nama Bayu Arianto (30), yang kehilangan sepeda motornya pada 26 April 2025 di area Pasar Inpres, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” jelas AKBP Muari, Senin (26/5).
Ditambahkan AKBP Muari, hasil penyelidikan intensif mengarahkan tim ke keberadaan pelaku yang bekerja di daerah Sanjai Sari. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut.
“Tak hanya mengamankan pelaku, timjuga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna magenta hitam, yang sempat dijual pelaku ke wilayah Dharmasraya,” ujar dia.
AKBP Muari menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dedikasi Polres Agam dalam menjaga keamanan wilayah. Menurutnya, pengungkapan kasus ini dalah hasil kerja keras dan koordinasi tim yang solid di lapangan.
“Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apa pun. Polres Agam akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim AKP Eriyanto, juga menambahkan kalau pada saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.
“Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ulasnya. (pry)






